IMAKA MALANG - Dalam moment hari jadi UIN Maliki yang ke-10, Fakultas Syariah gelar Stadium General dan Talkswoh “Membangun Wibawa Hukum Menuju Indonesia Bermartabat.” Kegiatan yang berlangsung di aula Gedung Rektorat Lt-5 tersebut diikuti oleh seluruh staf dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah.
Turut hadir dalam acara Dr.H.Imam Anshari Saleh, Sh., M.Hum. Wakil Ketua Komisi Yudisial RI dan Dr. H. Ali Syafa’at, SH., MH. pakar HTN/HAN Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pembicara, Dr.H. Agus Maimun Wakil Rektor III UIN Maliki, dan Dr. H. Sihabudin, SH., MH. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) (12/6).
Diawal sambutannya, Wakil rektor III Kampus Ulul Albab mengutarakan bahwa untuk meningkatkan wibawa dan martabat hukum harus dimulai dengan membenahi birokrat penegak hukum. Ia juga menjelaskan bahwa birokrat penegak hukum harus berkarakter tegas, jujur, cerdas, mempunyai tabiat baik dan sederhana. “Selanjutnya subtansi hukum harus indah (ungkapan-ungkapan hukum bisa dipahami), dan kaya makna,” ungkapnya lebih lanjut. Lain halnya dengan Maimun, Sihabudin memandang hukum berwibawa, yaitu ketika hukum mempunyai nilai-nilai keadilan. Dekan Fakultas Hukum UB tersebut juga menambahkan bahwa hukum bisa efektif ketika memiliki tiga pilar, pertama subtansi hukum, selanjutnya strutur hukum, dan terahir budaya hukum. “Jika ketiga hla tersebut bisa tertata dengan baik, maka hukum di Indonesia bisa mengusung Indonesia bermartabat,” pungkasnya.
Perbincangan hukum lebih mendalam disampaikan oleh Imam Anshari Wakil ketua Komisi Yudisial RI. Pria kelahiran Jombang tersebut memaparkan bahwa banyak sekali keluhan masyarakat terkait kinerja aparat penegak hukum. Dalam hal ini ia juga meyakinkan bahwa jika lembaga dan aparat penegak hukum sudah menjalankan tugas dengan baik, maka dipastikan wibawa dan martabat hukum dapat diperoleh. Pejabat yang produktif menulis tersebut juga mengutarakan bahwa keadaan hakim dan sarjana hukum yang belum dapat mengembangkan hukum yang diwariskan oleh kolonial dengan baik. Selain itu juga banyaknya UU yang dibuat hanya untuk kepentingan oknum dan instansi tertentu berimabas terhadap jeleknya citra hukum di Indonesia. “Ketika etika hakim dapat dijalankan dengan baik, pasti harapan untuk mewujudkan hukum dan Indonesia bermartabat bisa tercapai,” paparnya.
Posting Komentar