Tugas dan Wewenang Wakil ketua IMAKA

logo nganjuk

 

  1. Membantu menjalankan fungsi pengelolaan dan kepemimpinan IMAKA Komisariat UIN Malang secara umum.
  2. Bersama ketua dan pengurus IMAKA Komisariat UIN Malang yang lain menyusun program untuk satu periode kepengurusan.
  3. Membuat laporan pertanggung jawaban kepengurusan yang disampaikan kepada seluruh anggota.
  4. Membuat keputusan tanpa melaui musyawarah jika keadaan dipandang mendesak/genting, jika ketua berhalangan.
  5. Meminta pertanggung jawaban kepada departemen-departemen dan kepanitiaan acara IMAKA.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Aditya Nusantara | Berita Terbaru | Berita Kampus
Copyright © 2014. IMAKA MALANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger