Tugas dan Wewenang Ketua IMAKA

logo nganjuk

 

  1. Bertanggung jawab secara moral dan operasional terhadap terlaksananya program-program IMAKA Komisariat UIN Malang kepada Allah, Rasul dan umat (anggota IMAKA).
  2. Menjalankan fungsi pengelolaan dan kepemimpinan IMAKA Komisariat UIN Malang secara umum.
  3. Bersama wakil ketua dan pengurus IMAKA Komisariat UIN Malang yang lain menyusun program kerja untuk satu periode kepengurusan.
  4. Membuat laporan pertanggung jawaban kepengurusan yang disampaikan kepada seluruh anggota.
  5. Berdasarkan prinsip musyawarah, menunjuk pengurus yang lain (staffing) bersama anggota.
  6. Membuat keputusan tanpa melaui musyawarah jika keadaan dipandang mendesak/genting.
  7. Meminta pertanggungjawaban kepada setiap departemen-departemen dan kepanitiaan acara.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Aditya Nusantara | Berita Terbaru | Berita Kampus
Copyright © 2014. IMAKA MALANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger