- Bertanggung jawab secara moral dan operasional terhadap terlaksananya program-program IMAKA Komisariat UIN Malang kepada Allah, Rasul dan umat (anggota IMAKA).
- Menjalankan fungsi pengelolaan dan kepemimpinan IMAKA Komisariat UIN Malang secara umum.
- Bersama wakil ketua dan pengurus IMAKA Komisariat UIN Malang yang lain menyusun program kerja untuk satu periode kepengurusan.
- Membuat laporan pertanggung jawaban kepengurusan yang disampaikan kepada seluruh anggota.
- Berdasarkan prinsip musyawarah, menunjuk pengurus yang lain (staffing) bersama anggota.
- Membuat keputusan tanpa melaui musyawarah jika keadaan dipandang mendesak/genting.
- Meminta pertanggungjawaban kepada setiap departemen-departemen dan kepanitiaan acara.
Posting Komentar