- Membantu menjalankan fungsi pengelolaan dan kepemimpinan IMAKA Komisariat UIN Malang secara umum.
- Bersama ketua dan pengurus IMAKA Komisariat UIN Malang yang lain menyusun program untuk satu periode kepengurusan.
- Membuat laporan pertanggung jawaban kepengurusan yang disampaikan kepada seluruh anggota.
- Membuat keputusan tanpa melaui musyawarah jika keadaan dipandang mendesak/genting, jika ketua berhalangan.
- Meminta pertanggung jawaban kepada departemen-departemen dan kepanitiaan acara IMAKA.
Posting Komentar